Kamis, 18 Juni 2015

PERPAJAKAN II

PERPAJAKAN II
STMIK Kaputama (NPWP: 12.873.647.9.234.000) memiliki karyawan sebagai berikut:
No.
Nama Karyawan
Alamat
Jenis Kelamin
Jabatan
NPWP
Status
Gaji Pokok
1
Galiandi
Jl. Malioboro No. 10 Binjai Barat
L
Ketua
12.543.876.9-234.000
K/3
       6.490.300
2
Munaroh
Jl. Angkasa No. 18 Langkat
P
Sekretaris
21.234.742.8.234.000
TK/2
       3.214.000
3
Ali Akbar
Jl. Mesjid Al-Ikhlas No. 293 Stabat
L
Wakil Ketua
32.413.987.8.432.000
K/2
       4.890.000
4
Perbadi
Jl. Maimun Gg. Ransi N0. 25 Medan
L
Security
-
K/1
       3.904.000
5
Kripiani Sadewo
Jl. Perkuniangan No. 47 Deli Serdang
P
Bendahara
13.786.927.3-324.000
TK/1
       5.980.000
6
Laila Bahendo
Jl. Gaharu No. 382 Binjai Selatan
P
Staff
12.543.183.9-234.000
TK/0
       5.390.000
7
Pirusanta Balko
Jl. Akasia Bermuda No. 26 Binjai Timur
L
Staff
12.342.342.6-423.000
K/1
       4.890.000
8
Berdamta Haeti
Jl. Garuda Raya No. 284 Langkat
L
Staff
21.423.321.8.234.000
TK/3
       5.340.000
9
Kamustra Nanda
Jl. Laksamana Raya No. 97 Binjai Tenggara
P
Security
-
TK/0
       3.194.000
10
Usia Tarigan
Jl. Gagak Hitam No.34 Binjai Barat
L
Security
12.234.421.9-234.000
K/0
       4.941.000

Selain  gaji pokok STMIK Kaputama memberikan tunjangan (dari gaji pokok) dan uang lembur kepada karyawannya sebagai berikut:
T. Transport
T. Pendidikan
T. Jabatan
U. Lembur
Premi THT
Premi Kesehatan
15%
4%
10%

3,5%
1,5%
10%
2%
8%

3,5%
1,5%
10%
4%
6%

3,5%
1,5%
10%
2%
4%
     178.000
3,5%
1,5%
14%
4%
8%

3,5%
1,5%
12%
4%
8%

3,5%
1,5%
10%
4%
6%

3,5%
1,5%
10%
4%
8%

3,5%
1,5%
10%
2%
4%
     240.000
3,5%
1,5%
10%
4%
6%

3,5%
1,5%


Berapakah PPh yang dipotong STMIK Kaputama dari karyawannya? Isi form 1721-A1 masukkan ke Flash disk (Nama Foldernya: UAS PAJAK NAMA MAHASISWA)

Minggu, 14 Juni 2015

PAJAK PENGHASILAN



BAB I
PAJAK PENGHASILAN UMUM DAN
NORMA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN


A.      Undang-Undang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undan Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan mengatur mengenai Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Undang-Undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak.Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

B.       Penghasilan
Penghasilan dapat dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu:
1.         Penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan.
2.         Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
3.         Penghasilan dari modal, jasa dan sewa atau penggunaan harta.
4.         Penghasilan lain-lain.

C.      Subjek Pajak Penghasilan
Yang menjadi subjek pajak adalah:
1.         Orang Pribadi
2.         Warisan Yang Belum Terbagi
3.         Badan
4.         Bentuk Usaha Tetap

Subjek Pajak Penghasilan dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia) dan Subjek Pajak Luar Negeri (orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan).

D.      Bukan Subjek Pajak Penghasilan
1.      Kantor Perwakilan Negara Asing
2.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuaan timbal balik.
3.      Organisasi Internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjBudikan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan yang sumbernya dari Indonesia.
4.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjBudikan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

E.       Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1.         Penggantian atau imbBudi berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbBudi dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
2.         Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3.         Laba usaha
4.         Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta
5.         Penerimaan kembali dari pembayaran pajak
6.         Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbBudi karena jaminan pengembalian utang.
7.         Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8.         Royalti atau imbBudi atas penggunaan hak.
9.         Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10.     Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11.     Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.     Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
13.     Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14.     Premi asuransi.
15.     Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjBudikan usaha atau pekerjaan bebas.
16.     Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
17.     Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
18.     ImbBudi bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
19.     Surplus Bank Indonesia.

F.       Penghasilan Dikenai pajak Final (Pasal 4 ayat 2)
1.         Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
2.         Penghasilan berupa hadiah undian.
3.         Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
4.         Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
5.         Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

G.      Penghasilan Bukan Objek Pajak Penghasilan
1.         Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan harta hibahan.
2.         Warisan.
3.         Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan.
4.         Penggantian atau imbBudi sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
5.         Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
6.         Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
7.         Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.         Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
9.         Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
10.     Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjBudikan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu.
11.     Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
12.     Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
13.     Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

H.      Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu :
1.         Pembukuan, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan antara lain :
a.    Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
b.    Biaya Penyusutan dan Amortisasi
c.    Iuran kepada dana Pensiun yang pendiriaanya disahkan oleh Menteri Keuangan
d.   Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
e.    Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
f.     Natura di daerah tertentu
g.    Biaya lain, seperti biaya perjBudian, biaya administrasi, biaya litbang yang dilakukan di Indonesia, magang, dan Pelatihan.

2.         Dengan Norma Penghasilan Neto
Besarnya persentase norma ditentukan berdasarkan keputusan dirjen pajak, norma perhitungan penghasilan neto boleh digunakan wajib pajak yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4.800.000.000,- setahun dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14).

I.         Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto, yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai (WPDN). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP berikut ini:

No.
Kondisi
1 Januari 2009
s.d. 31 Desember 2012
Mulai 1 Januari 2013
Setahun
Sebulan
Setahun
Sebulan
1
Wajib Pajak
15.840.000
1.320.000
24.300.000
2.025.000
2
Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin
1.320.000
110.000
2.025.000
168.750
3
Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling
Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga
1.320.000
110.000
2.025.000
168.750
4
Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami
15.840.000
1.320.000
24.300.000
2.025.000

Catatan:
·         Dalam hal karyawati kawin (bekerja pada satu pemberi kerja), PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. (asumsi: suami memiliki penghasilan).
·         Dalam hal tidak kawin pengurang PTKP selain untuk dirinya ditambah dengan PTKP yang menjadi tanggungan sepenuhnya yaitu untuk setiap anggota sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus (vertikal) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang yang masing-masing besarnya Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan.
·         Bagi karyawati kawin yang menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat (serendah-rendahnya dari kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 setahun atau Rp 168.750 sebulan, dan ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, paling banyak 3 orang, masing-masing Rp2.025.000 setahun atau Rp168.750 sebulan.
·         Penghitungan besarnya PTKP ditentukan menurut keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.
·         Status wajib pajak
Kondisi
Tanggungan
Kode
1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012
Mulai
1 Januari 2013
Tidak kawin
0
TK/0
15.840.000,-
24.300.000,-
1
TK/1
17.160.000,-
26.325.000,-
2
TK/2
18.480.000,-
28.350.000,-
3
TK/3
19.800.000,-
30.375.000,-
Kawin
0
K/0
17.160.000,-
26.325.000,-
1
K/1
18.480.000,-
28.350.000,-
2
K/2
19.800.000,-
30.375.000,-
3
K/3
21.120.000,-
32.400.000,-
Penghasilan Istri digabung
0
K/I/0
33.000.000,-
50.625.000,-
1
K/I/1
34.320.000,-
52.650.000,-
2
K/I/2
35.640.000,-
54.675.000,-
3
K/I/3
36.960.000,-
56.700.000,-


Contoh:

1.    Jika Budi adalah seorang karyawan berstatus kawin dengan dua tanggungan, besarnya PTKP setahun untuk tahun 2013 adalah sbb:
Wajib Pajak sendiri     Rp  24.300.000
Status Kawin              Rp    2.025.000
Tanggungan 2 Orang  Rp    4.050.000 +
                                    Rp  30.375.000

2.    Pada tanggal 1 Januari 2013 Bulgojo berstatus kawin dengan tanggungan dua orang anak, apabila anak yang ketiga lahir setelah tanggal 1 Januari 2013 maka besarnya PTKP yang diberikan kepada Bulgojo untuk tahun pajak 2013 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 2 (dua) orang anak.

J.        Tarif Pajak
Tarif pajak penghasilan adalah tarif progresif, yaitu Tarif pajak yang prosentasenya semakin besar apabila penghasilannya juga semakin besar. Dasar pengenaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Pasal 17) yaitu dengan lapisan-lapisan pengenaan pajak penghasilan sebagai berikut :
1.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perorangan)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Punya NPWP
Tidak Punya NPWP
Rp 0 sampai Rp 50.000.000,-
5%
6%
Diatas Rp 50.000.000,- s.d Rp 250.000.000,-
15%
18%
Diatas Rp 250.000.000,- s.d Rp 500.000.000,-
25%
30%
Diatas Rp 500.000.000,-
30%
36%

2.    Untuk Wajib Pajak Badan
Tarif untuk badan adalah tarif tunggal yaitu 25%. Diberlakukan sejak tahun 2010 sampai sekarang.

K.      Perhitungan Pajak Penghasilan
1.    Membuat Pembukuan
a.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Perseorangan)
Peredaran Usaha                                         Rp xxx
Harga Pokok Penjualan                               Rp xxx
Penghasilan Bruto                                       Rp xxx
Biaya yang diperkenankan                          Rp xxx
Penghasilan Neto Usaha                             Rp xxx
Penghasilan Lain-lain                                  Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri                Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri                   Rp xxx +
Penghasilan Netto                                       Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)            Rp xxx
Penghasilan Netto setelah Kompensasi       Rp xxx
PTKP                                                           Rp xxx
PKP                                                             Rp xxx

Contoh
Bagio (K/2) adalah seorang pengusaha ukiran di Medan. Data penjualan ukiran di tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuat adalah sebesar Rp 650.000.000 dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 300.000.000. Biaya-biaya untuk memproduksi semua jenis ukiran meliputi biaya operasional Rp15.000.000 dan biaya administrasi Rp17.500.000. Pada tahun 2013 Bagio juga menerima penghasilan dari ruko yang disewakannya sebesar Rp 20.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang apabila masih terdapat sisa kerugian tahun 2010 sebesar Rp 25.000.000 ?

Perhitungan PPh Terhutang:
Peredaran Usaha                                     Rp 650.000.000
Harga Pokok Penjualan Bagio                Rp 300.000.000 –
Penghasilan Bruto                                  Rp 350.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm)                            Rp   32.500.000 –
Penghasilan Neto Usaha                         Rp 317.500.000
Penghasilan Lain-lain                             Rp   20.000.000 +
Penghasilan Netto Dalam Negeri           Rp 337.500.000
Penghasilan Netto Luar Negeri              Rp                   0 +
Penghasilan Netto                                  Rp 337.500.000
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)       Rp  25.000.000 –
Penghasilan Netto setelah Kompensasi  Rp 312.500.000
PTKP (K/2)                                            Rp   30.375.000 –
PKP                                                        Rp 282.125.000
Pajak Penghasilan Terhutang :
5 % x Rp 50.000.000           = Rp   2.500.000
15 % x Rp 200.000.000       = Rp 30.000.000
25% x Rp 32.125.000          = Rp   8.031.250 +
                                                Rp 40.531.250

b.   Untuk Wajib Pajak Badan
Peredaran Usaha                                  Rp xxx
Harga Pokok Penjualan                        Rp xxx –
Penghasilan Bruto                                Rp xxx
Biaya yang diperkenankan                   Rp xxx –
Penghasilan Neto Usaha                      Rp xxx
Penghasilan Lain-lain                           Rp xxx +
Penghasilan Netto Dalam Negeri         Rp xxx
Penghasilan Netto Luar Negeri            Rp xxx +
Penghasilan Netto                                Rp xxx
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)     Rp xxx –
PKP                                                      Rp xxx
PPh Terutang = PKP x Tarif Pasal 17

Contoh
PT Canggih Komputer adalah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sparepart komputer. Berikut ini adalah data keuangan pada kegiatan usaha tahun 2013: Penerimaan bruto Rp70.000.000.000, persediaan per 1 Januari 2012 Rp15.000.000.000, persediaan per 31 Desember 2012 Rp12.500.000.000, pembelian selama tahun 2012 Rp20.000.000.000, dan biaya administrasi & operasional Rp750.000.000. Di luar kegiatan usahanya, PT Canggih Komputer memperoleh penghasilan dari penyewaan mesin milik perusahaan sebesar Rp50.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan terutang jika masih terdapat sisa kerugian tahun 2009 senilai Rp200.000.000!

Penghitungan PPh Terhutang:
Peredaran Usaha                                Rp 70.000.000.000
Harga Pokok Penjualan                     Rp 22.500.000.000 –
Penghasilan Bruto                              Rp 47.500.000.000
Biaya yang diperkenankan
(Biaya Opr dan Adm)                        Rp      750.000.000 –
Penghasilan Netto Usaha                   Rp 46.750.000.000
Penghasilan Lain-lain                         Rp        50.000.000 +
Penghasilan Netto Dalam Negeri      Rp 46.800.000.000
Penghasilan Netto Luar Negeri         Rp                        0 –
Penghasilan Netto                              Rp 46.800.000.000
Kompensasi Kerugian (Max 5 Thn)   Rp      200.000.000 –
PKP                                                   Rp 46.600.000.000
Pajak Penghasilan Terhutang :
25% x Rp 46.600.000.000 = Rp 11.650.000

2.    Norma Perhitungan Penghasilan Netto
Contoh
Selain membuka praktek di rumahnya yang berada di daerah Jakarta, Dokter Ipin (K/3) memiliki bisnis perdagangan handphone. Diketahui penghasilan brutonya sebagai seorang dokter selama tahun 2013 adalah sebesar Rp100.000.000 dan dari bisnis penjualan handphone sebesar Rp45.000.000. Berapakah pajak penghasilan yang terutang berdasarkan norma perhitungan jika diketahui prosentase norma untuk dokter 40% dan penjualan handphone 12%?

Penghitungan dengan norma perhitungan penghasilan neto :
Penghasilan Neto :
Kegiatan Dokter: 40 % x Rp 100.000.000           = Rp 40.000.000
Penjualan Handphone : 12 % x Rp 45.000.000    = Rp   5.400.000 +
Jumlah Penghasilan Netto                                     = Rp 45.400.000
PTKP (K/3)                                                           = Rp 32.400.000
Penghasilan Kena Pajak                                        = Rp 13.000.000
Pajak Penghasilan yang Terutang :
5 % x Rp 13.000.000 = Rp 650.000

SOAL-SOAL PRAKTIKUM

1.        Berapakah besarnya penghasilan tidak kena pajak bagi seorang karyawan yang belum menikah, hidup bersama adiknya yang masih bersekolah, ibunya yang adalah seorang janda tua dan tidak memiliki penghasilan apapun, dan juga kakaknya yang sudah menikah memiliki seorang anak?

2.        Bapak Jumed (K/2) adalah seorang pengusaha jamu. Diketahui data penjualan tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuatnya adalah Rp 550.000.000 sedangkan persediaan barang dagangan pada awal tahun Rp 40.000.000. Pembelian yang dilakukan selama tahun 2013 Rp 150.000.000, persediaan akhirnya sebesar Rp 40.000.000, dan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional perusahaan sebesarRp 30.000.000. Berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima Bapak Jumed?

3.        Bapak Yunus (K/3) mempunyai tiga jenis usaha, yaitu peternakan ayam di Binjai dengan peredaran usaha Rp 200.000.000 setahun dan prosentase norma 25%, bisnis restoran di Bandung dengan penerimaan bruto Rp 70.000.000 dan prosentase norma 15%, dan percetakan di Bogor dengan peredaran usaha Rp 50.000.000 dan prosentase norma 10%. Hitunglah pajak penghasilan terutang atas penghasilan yang diterima Bapak Yunus!

4.        Ibu Juminten (K/2) adalah seorang agen gula pasir. Diketahui data penjualan pada tahun 2013 menurut pembukuan yang dibuatnya adalah Rp 800.000.000 dan persediaan barang dagangan pada awal tahun Rp 50.000.000. Pembelian yang dilakukan selama tahun 2013 Rp 350.000.000 dan persediaan akhirnya sebesar Rp 75.000.000. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 45.000.000 dan penghasilan dari luar kegiatan usahanya sebesar Rp 15.000.000. Berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima Ibu Juminten jika suaminya bekerja?

5.        Bang Jampang (K/3) memiliki dua jenis profesi, yaitu sebagai seorang notaris di Jakarta dengan penerimaan bruto Rp 180.000.000 dan sebagai pengusaha keramik dengan peredaran bruto usahanya sebesar Rp 50.000.000. Diketahui prosentase norma untuk notaris sebesar 24% dan untuk usaha keramik sebesar 15%. Hitung pajak penghasilan yang terutang untuk tahun 2013!

6.        Penghasilan netto Nona Kipukai selama tahun 2013 adalah Rp 72.000.000. Berapakah PPh pasal 21 yang terhutang atas penghasilannya bila diketahui bahwa ia belum memiliki suami dan tinggal bersama kakak ipar dan ayahnya yang adalah seorang pensiunan?

7.        PT Marichuy bergerak di bidang jual beli barang – barang elektronik. Berdasarkan pembukuan yang dibuatnya pada tahun 2013 diperoleh data sebagai berikut:
Peredaran Usaha                                          Rp 55.000.000.000
Harga Pokok Penjualan                               Rp 12.000.000.000
Biaya operasional dan administrasi             Rp      750.000.000
Kerugian tahun 2005                                   Rp      100.000.000
Penghasilan lain dari luar negeri                  Rp   1.700.000.000
Berapa besarnya PPh terutang yang harus dibayar oleh PT. Marichuy pada tahun 2013?

8.        PT Topi Miring, sebuah perusahaan furniture di Yogyakarta, selama tahun 2012 melakukan peredaran usaha sebesar Rp 60.500.000.000. Dibawah ini adalah data pembukuannya:
Persediaan per 1 Januari 2012                     Rp 20.000.000.000
Pembelian                                                    Rp 11.000.000.000
Persediaan per 31 Desember 2012              Rp 15.000.000.000
Biaya operasional                                        Rp      700.000.000
Biaya administrasi dan umum                     Rp      220.000.000
Biaya penyusutan                                        Rp      150.000.000
Penghasilan dari luar usaha                         Rp        95.000.000
Penghasilan dari luar negeri                         Rp      103.000.000
Sisa kerugian tahun 2007                            Rp        75.000.000
Dari data diatas hitunglah pajak yang harus dilunasi oleh PT Topi Miring atas penghasilan yang diperoleh selama tahun 2012!

9.        Tanjidem yang merupakan seorang janda tanpa anak memiliki usaha salon di daerah Karawang dengan peredaran usaha selama tahun 2013 sebesar Rp 70.000.000. Di samping itu ia juga membuka bisnis restoran di daerah Kendal dengan penerimaan bruto Rp 310.000.000. Hitunglah besarnya pajak penghasilan yang terutang untuk tahun 2013 dengan menggunakan norma perhitungan, dimana prosentase norma untuk usaha salon 10% dan bisnis restoran 30%!



Selamat Mengerjakan!